
Uminatus Sholikah, Memperjuangkan Perempuan Nelayan Demak
Uminatus Sholikah dari Bonang, Demak, memperjuangkan akses asuransi bagi nelayan, terutama perempuan yang selama ini tak diakui meski ikut melaut. Setelah mengetahui adanya program asuransi nelayan, ia meyakinkan para nelayan dan menemukan banyak perempuan yang juga bertaruh nyawa di laut. Upayanya menghadapi penolakan desa, terutama terkait status pekerjaan perempuan. Setelah proses panjang, pada 2019, 31 perempuan nelayan akhirnya diakui dan menerima kartu asuransi. Umi terus mendorong kesadaran untuk memperpanjang asuransi meski suaminya sendiri meninggal tanpa perlindungan karena terlambat memperpanjang kartu.
*****
Sejumlah perempuan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bertaruh nyawa di lautan bersama suami guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, butuh perjalanan berliku untuk diakui dan mengakses asuransi nelayan. Uminatus Sholikah (39) rela mendermakan tenaganya agar hak mereka terpenuhi.
Umi meadalah istri Supiyan (almarhum), tinggal di Kecamatan Bonang, Demak, sejak 1998, yang setiap hari berkeliling menjual produk perikanan di sekitar lingkungannya. Pada 2015 ia bergabung dengan Puspita Bahari yang didirikan Masnu’ah pada akhir 2005. Saat itu, Masnu’ah dan Puspita Bahari sudah cukup dikenal.
Puspita Bahari ialah kelompok advokasi yang berkegiatan koperasi serta memberdayakan perempuan dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga. Puspita Bahari juga turut membantu perlindungan hukum bagi perempuan, seperti pada korban KDRT.
Aktif di Puspita Bahari, Umi semakin sering bertemu orang-orang dari berbagai organisasi non-pemerintah, salah satunya Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Pikirannya pun kian terbuka akan berbagai hal, termasuk terkait akses asuransi bagi para nelayan.
Pada akhir 2016, Umi membantu para nelayan, termasuk suaminya sendiri, untuk mendapat kartu asuransi nelayan yang disediakan pemerintah. Bersama suaminya, ia meyakinkan para nelayan pentingnya asuransi, khususnya terkait tingginya risiko kecelakaan saat melaut.
Sebelumnya para nelayan tak tahu-menahu soal asuransi. ”Setelah diberi tahu Kiara bahwa ada asuransi untuk nelayan, kami ngomong ke bapak-bapak (nelayan) di sini. Saat itu, saya berpikir, pemerintah kan menyediakan, tetapi kalau tidak diakses, dananya bisa ke mana-mana. Jadi, kenapa tak dimanfaatkan saja,” ujar Umi.
Dibantu suaminya, Umi pun meyakinkan para nelayan untuk mengakses asuransi, dimulai dari tetangga terdekat. Sampai akhirnya, sekitar 100 nelayan mengurus dan memiliki kartu asuransi itu.
Pada 2017 tercetus pertanyaan dari sang suami. ”Kok, hanya laki-laki dapat, De? Padahal ada juga perempuan-perempuan yang melaut,” kata Umi meniru ucapan suaminya kala itu.
Umi lalu bertanya balik kepada suaminya apakah memang benar ada perempuan di Demak yang melaut. Sang suami pun menjawab ada dan mereka tinggal di Dukuh Tambakpolo, Desa Purworejo, Bonang. Saban ikut suami melaut, mereka menutupi setengah wajahnya karena merasa malu perempuan ikut mengerjakan pekerjaan laki-laki.
Setelah berkomunikasi dengan pihak Kiara, Umi pun semakin yakni untuk meng-advokasi para perempuan nelayan itu. ”Dengan perahu, saya dan suami lalau mendatangi rumah-rumah mereka. Ternyata memang banyak perempuan melaut bersama suaminya,” kata Umi.
Bukan hal mudah bagi Umi meyakinkan para perempuan nelayan untuk mengurus kartu asuransi nelayan. Saat itu, sebagian dari mereka berpandangan bahwa hal-hal terkait asuransi sama saja seperti membicarakan kematian sehingga dianggap terlalu dini.
Di samping itu, mereka juga khawatir dampak sosial yang akan diterima. Masih kentalnya budaya patriarki membuat para perempuan nelayan khawatir dicibir. Apalagi, mencari ikan di laut pekerjaan yang amat berisiko karena kapan saja bisa digulung ombak.
Kendati demikian, Umi tak patah arang. Bersama Masnu’ah, yang juga Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) dan Susan Herawati, Sekjen Kiara, mereka menjelaskan kepada para perempuan nelayan akan pentingnya asuransi saat melakoni pekerjaan yang berisiko. Para perempuan nelayan pun akhirnya bersedia.
Ditolak
Pada 2017, Umi membantu mereka dengan mendatangi kantor desa. Namun, belum apa-apa ia sudah mendapat penolakan. Pemerintah desa setempat awalnya meragukan ada perempuan melaut. Para perempuan nelayan pun kemudian ikut serta ke kantor desa.
Masih mendapat penolakan, Umi tak gentar dan terus berdebat dengan pihak desa. Sampai-sampai, para perempuan nelayan menangis saat melihatnya berdebat dengan pihak desa. Mereka meminta pengurusan kartu asuransi nelayan itu disudahi saja. Mereka enggan ribut-ribut.
Akan tetapi, Umi menolak menyerah. ”Saya coba kuatkan mereka dengan mengatakan, ’nek jenengan (kalau kalian) tetap semangat, saya ikut semangat, tapi nek jenengan mundur dan menyerah, itu melemahkan kulo (saya). Kita masih punya banyak teman yang akan ikut perjuangkan,” ujarnya.
Upaya pun terus dilakukan, hingga pada akhir 2017 pihak desa menyetujui perubahan pekerjaan di KTP yang semula tertulis ibu rumah tangga, sebagai salah satu syarat, melalui surat keterangan. Namun, ada perbedaan tafsir. Dalam surat keterangan, tertulis status mereka ialah ”buruh nelayan/perikanan”.
Umi bersama para perempuan nelayan tak terima. Mereka merasa bukan buruh, tetapi nelayan, sama seperti suaminya. Mereka bukan buruh dari suami, tetapi sama-sama pemilik kapal.
Hambatan belum bisa diatasi. Pihak desa beranggapan, buruh nelayan juga tetap bisa mendapat manfaat kartu nelayan. Namun, mereka menolaknya. Dikhawatirkan, fasilitas yang didapat nelayan dan buruh nelayan tak sama, termasuk terkait perlindungan kecelakaan.
Batu sandungan terkait perbedaan tafsir sempat menjadi perhatian sejumlah media massa. Setelah persoalan tersebut semakin mengemuka, pada Februari 2018, kepala desa setuju untuk menghapus kata buruh pada surat keterangan.
Keesokan harinya, dengan didampingi Umi, 31 perempuan nelayan berbondong-bondong mendatangi Disdukcapil Demak. ”Mencetak KTP-el itu dibatasi 100 orang per hari. Kami upayakan sebisa mungkin, agar cepat tuntas. Alhamdulillah, KTP-el jadi hari itu juga,” ujar Umi.
Setelah itu, pengurusan kartu asuransi nelayan dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak. Namun, kartu yang ditunggu tak kunjung rampung. Hampir setahun, kartu asuransi belum mereka dapatkan. Kendati demikian, asuransi BPJS Ketenagakerjaan keluar lebih dulu.
Kemudian, Umi memanfaatkan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) se-Eks Karesidenan Semarang, yang digelar di pendopo Kabupaten Demak, Februari 2019.
Saat itu, kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Umi menyampaikan langsung aspirasi terkait belum rampungnya kartu asuransi nelayan, yang telah diajukan sejak lama. Ganjar pun langsung meminta bawahannya untuk segera menyelesaikan hingga kemudian ditindaklanjuti.
Akhir penantian
Hari yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba pada 9 Agustus 2019. Setelah berjuang selama lebih dari 2 tahun, 31 perempuan nelayan itu resmi diakui, dengan penyerahan kartu asuransi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan dilakukan di sekretariat Puspita Bahari, Morodemak, Bonang. Tawa senyum pun terpancar dari wajah mereka.
Saat penyerahan itu disebutkan bahwa manfaat santunan kartu asuransi nelayan, antara lain, Rp 200 juta untuk kematian akibat kecelakaan, Rp 5 juta untuk kematian akibat meninggal biasa, Rp 100 juta untuk cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sementara untuk perpanjangan, kata Umi, yakni ada dua pilihan, Rp 100.000 dan Rp 175.000 untuk setahun.
Dengan jaminan asuransi, mereka bisa lebih tenang bekerja. Apalagi, salah satu di antara mereka bekerja sendiri mencari kepiting di sekitar muara sungai karena suami sakit sehingga tak bisa bekerja. Sementara itu, perempuan nelayan lainnya melaut bersama suami karena menebar jaring ke laut harus dilakukan minimal oleh dua orang.
Namun, Umi menuturkan, hal itu bukan akhir. Sebab, tantangan selanjutnya ialah bagaimana menumbuhkan kesadaran di antara perempuan nelayan sendiri. Termasuk untuk memperpanjang kartu asuransi nelayan tersebut setiap tahun agar asuransi terus aktif. Selain itu, diharapkan para perempuan nelayan itu mandiri dan saling menguatkan.
Ia berharap para nelayan aktif mengurus perpanjangan dan tak menunda-nunda. Sebab, satu pelajaran penting sekaligus ironi harus ia terima. Di tengah kegigihannya dalam membantu perempuan nelayan, suami Umi justru terlambat memperpanjang kartu asuransi. Supiyan meninggal karena sakit ketika di perahu, di laut, pada Juni 2019.
Sejak lama, jiwa sosial Umi untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan publik telah tertanam. Ia pun teringat, almarhum suaminya pernah bertanya karena Umi terus membantu dan mengantar orang-orang tanpa dibayar. ”Yang bayar biar Gusti Allah, dari rezeki lainnya,” kata Umi.
Sumber: Kompas edisi 02 September 2020 di halaman 16 dengan judul “Uminatus Sholikah Memperjuangkan Perempuan Nelayan Demak”.
Leave a Reply