Budi Ali Hidayat, Asa di Tengah Gelombang Kasus Korupsi

Budi Ali Hidayat (44), penghulu di KUA Cimahi Tengah, dikenal teguh menjaga integritas di tengah maraknya korupsi di Kota Cimahi. Ia mendapat penghargaan KPK sebagai pelapor gratifikasi terbanyak 2019–2020 dengan 88 laporan senilai Rp 16 juta. Budi rutin melaporkan amplop dan hadiah yang diterimanya melalui aplikasi Gratifikasi Online karena menganggap gratifikasi, sekecil apa pun, sebagai bentuk korupsi. Ia kerap menolak atau melaporkan pemberian dari calon pengantin, meski harus beradu argumen. Budi percaya integritas harus dimulai dari hal kecil. Di tengah sejarah kelam korupsi para wali kota Cimahi, sikapnya menjadi simbol harapan tata kelola pemerintahan yang bersih.

*****

Gelombang rasuah di Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak kunjung bertepi. Para wali kotanya pun bergantian  diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2001. Di tengah godaan gratifikasi yang datang hampir setiap hari, Budi Ali Hidayat (44) menjaga nyala integritas agar tidak terseret ke dalam pusaran korupsi.

Keteguhannya melawan godaan gratifikasi mendapat penghargaan dari KPK yang diserahkan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/12/2020). Budi tercatat menjadi  pelapor gratifikasi terbanyak sepanjang 2019-2020, yakni 88 laporan gratifikasi senilai Rp 16 juta.

Selain Budi, KPK juga memberi penghargaan serupa kepada pegawai PT Kereta Commuter Indonesia, Wahyu Listyantara, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Apriansyah. Nama ketiganya disebut dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2020 yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Rabu (16/12/2020).

Budi menyimpan trofi penghargaan berbentuk miniatur Gedung Merah Putih KPK di  sudut ruang kerjanya di  Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (18/12/2020). Ia mengaku tak menyangka mendapat penghargaan itu. Ia sejak awal hanya berusaha keras untuk menjaga prinsip bahwa gratifikasi bukanlah haknya sehingga sepantasnya dilaporkan untuk diserahkan ke negara.

Sebagai penghulu, godaan gratifikasi menjadi makanan sehari-hari. Setiap selesai menunaikan tugasnya pada acara pernikahan, ia kerap disodori amplop dan bingkisan. Nilainya bervariasi, dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Ada pemberian yang bisa ia tolak saat itu juga, ada yang tidak. Nah, amplop berisi uang pemberian yang tidak bisa ia tolak, ia bubuhi catatan ”uang gratifikasi”.  Amplop itu ia foto dan ia laporkan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Menurut Budi, pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL cukup sederhana. Pelapor mengisi data pemberi, tempat, waktu, dan bentuk gratifikasi serta melampirkan dokumen pendukung seperti foto. Selanjutnya KPK memverifikasi laporan tersebut. Jika ditetapkan menjadi milik negara, uang gratifikasi wajib disetorkan ke rekening KPK. ”Biasanya dalam 1-2 minggu sudah ada jawaban dari KPK mengenai verifikasi gratifikasi tersebut,” ceritanya.

Buat Budi, gratifikasi besar atau kecil tidak boleh diterima karena itu termasuk salah satu bentuk korupsi. Bahkan, biaya taksi daring sebesar Rp 27.000 yang dipesan calon pengantin untuk menjemput Budi di rumah, ia anggap gratifikasi sehingga ia kembalikan. ”Jika dibiasakan (menerima gratifikasi), akan menjadi kanker yang menggerogoti negara,” katanya.

”Dikejar” amplop

Budi berupaya menjaga integritas diri sekuat mungkin sejak ia diterima sebagai  calon Pegawai Pencatat Nikah di bawah Kementerian Agama pada 2003. Pengalaman 17 tahun terakhir membuatnya mengenali modus-modus gratifikasi dari calon pengantin ataupun keluarga pengantin.

Gratifikasi tidak hanya diberikan di lokasi akad nikah, tetapi juga di kantor dan rumahnya. Padahal, saat bimbingan pernikahan, ia sudah mengingatkan pengantin agar tidak memberikan uang, bingkisan, hadiah, dan fasilitas apa pun.

Budi menjelaskan, akad nikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, jika dilakukan di luar KUA, dikenai biaya Rp 600.000 dan menjadi pemasukan negara bukan pajak. Dari uang Rp 600.000 itu terdapat biaya transportasi penghulu dan administrasi. Nilainya bervariasi berdasarkan tipologi KUA.

Untuk tipologi B, seperti KUA Cimahi Tengah, penghulu mendapatkan Rp 250.000. ”Ini dicairkan setiap bulan untuk penghulu. Jadi, pengantin atau pihak keluarga tidak perlu memberikan amplop lagi,” ujarnya.

Penjelasan ini selalu ia sampaikan kepada calon pengantin. Namun, tetap masih ada yang memberinya amplop atau hadiah. Budi mengaku selalu berusaha menolak. Tak jarang dia harus beradu argumen dengan pengantin agar tak memberinya uang. Untuk mengantisipasi kegaduhan, bapak empat anak itu memilih bergegas pulang begitu acara akad nikah selesai.

Akan tetapi, calon pengantin tak kehabisan akal. Ada yang menyelipkan amplop di saku celananya, dasbor sepeda motor, bahkan ada yang menyelipkan amplop  di kursi atau tumpukan berkas di ruang kerjanya. Oleh sebab itu, setiap pulang dari acara akad nikah, Budi selalu memeriksa kantong baju, celana, serta dasbor dan jok sepeda motornya. Selain itu, ia rajin mengecek setiap sudut ruang kerjanya setelah tamunya pulang.

Budi menolak gratifikasi bukan karena sudah bergelimang harta. Ia dan keluarganya masih tinggal di rumah milik orangtuanya di Jalan Kolonel Masturi, Cimahi. Untuk bekerja, ia meminjam sepeda motor kakaknya. Alasannya, dua sepeda motornya raib digondol maling pada Agustus tahun lalu. ”Bukannya saya enggak sanggup beli sepeda motor (baru). Cuma memang masih ada sepeda motor kakak yang bisa dipakai. Untuk sekarang, ini sudah cukup,” ujarnya.

Pendapatan Budi yang berasal dari gaji pokok, tunjangan kinerja, transportasi, dan profesi sekitar Rp 16 juta per bulan. Menurut dia, pendapatan itu sudah cukup untuk menghidupi keluarganya.

Apresiasi KPK kepada Budi ibarat oasis atas rentetan kasus korupsi yang mencoreng wajah Kota Cimahi. Sejak menjadi kota otonom pada 2001, semua wali kota Cimahi terseret ke pusaran korupsi. Teranyar, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK terkait perizinan proyek pembangunan perluasan rumah sakit, Jumat (27/11/2020). KPK menyita uang sebesar Rp 425 juta dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.

Ajay mengikuti jejak hitam dua wali kota sebelumnya yang juga diciduk KPK. Atty Suharti, wali kota periode 2012-2017, ditangkap terkait suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi pada akhir 2016. Kasus ini melibatkan suami Atty, Itoch Tohija, wali kota periode 2002-2012.

Budi prihatin dengan kasus korupsi yang membelit orang nomor satu di kota tersebut. ”Pemimpin seharusnya memberikan contoh baik. Dengan begitu, bisa menjadi teladan bagi rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sejumlah pejabat Kementerian Agama yang terseret kasus korupsi. Menurut dia, menjaga integritas menjadi kunci bagi pejabat dan abdi negara untuk lepas dari jerat korupsi. ”Dimulai dari hal-hal kecil, seperti melaporkan gratifikasi. Tidak perlu muluk-muluk. Ini bisa dilakukan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” katanya.

Setelah 22 tahun reformasi bergulir, noda hitam korupsi di Tanah Air tak kunjung memudar. Namun, asa tata kelola pemerintahan bersih tak boleh dipadamkan. Keteguhan Budi menolak gratifikasi memantik cahaya harapan perubahan tetap berpendar.

Sumber: Kompas edisi 28 Desember 2020 di halaman 16 dengan judul “Budi Ali Hidayat, Asa di Tengah Arus Korupsi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *