Muhammad Syarifuddin, Perjalanan Dinas dengan Protokol Ketat

Mahkamah Agung tetap menjalankan tugas secara aktif dan profesional di tengah pandemi Covid-19, termasuk melakukan perjalanan dinas untuk sosialisasi peraturan baru seperti Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang persidangan pidana virtual. Ketua MA Muhammad Syarifuddin tetap melakukan perjalanan dinas ke daerah melalui jalur darat dengan protokol kesehatan ketat, seperti tidak makan di tempat dan selalu mengenakan masker serta pelindung wajah. Pandemi juga mendorong percepatan penerapan litigasi elektronik. Awalnya hanya untuk perkara perdata, kini e-litigasi diterapkan pada perkara pidana dan direncanakan hingga tingkat kasasi serta peninjauan kembali.

*****

Di masa pandemi Covid-19, Mahkamah Agung dituntut tetap aktif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya, perjalanan dinas untuk penyusunan ataupun sosialisasi peraturan baru ke daerah tetap dilakukan. Regulasi baru yang terbit pascapandemi, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan Pidana Virtual, harus disosialisasikan ke jajaran peradilan di daerah.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pun tetap melaksanakan perjalanan dinas, antara lain ke Yogyakarta dan Lampung. Jika biasanya perjalanan dinas dilakukan dengan pesawat, kini tugas dinas itu ditempuh dengan jalur darat menggunakan mobil.

Di perjalanan, seluruh rombongan pegawai MA diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat. Misalnya, saat berhenti untuk istirahat dan makan, rombongan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat. Mereka hanya berhenti untuk membeli makanan, kemudian bersantap di dalam mobil.

”Saya juga kalau bertemu dengan orang-orang di daerah tidak pernah melepas masker sekalipun. Itu masih saya dobel dengan perisai wajah (face shield),” kata Syarifuddin kepada Kompas, Kamis (17/12/2020). Seluruh upaya itu dilakukan agar pucuk pimpinan peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap dapat terus bekerja optimal di tengah pandemi Covid-19.

Syarifuddin juga menyebutkan, pandemi ini juga membawa berkah tersendiri bagi perkembangan litigasi elektronik (e-litigasi). Jika pada awalnya e-ligitasi baru dilakukan untuk perkara perdata, kini e-litigasi juga diterapkan di perkara pidana. Bahkan, MA juga berencana untuk mengembangkan e-litigasi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Sumber: Kompas.id, Muhammad Syarifuddin Perjalanan Dinas dengan Protokol Ketat, 19 Des 2020 05:10 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *