Firli Bahuri, KPK Perluas Keterlibatan Masyarakat 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat aktif menanamkan nilai antikorupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan hukum. Ketua KPK, Firli Bahuri, menekankan korupsi bukan budaya, melainkan bahaya laten bagi negara. Keterlibatan publik diwujudkan lewat forum, diskusi panel, dan Anti-corruption Summit, termasuk kerja sama dengan sivitas akademika. Presiden Jokowi menekankan pentingnya budaya antikorupsi, sistem yang menutup peluang korupsi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Peneliti ICW mengkritik lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset, padahal penting untuk memulihkan kerugian negara. KPK dan pemerintah menekankan sinergi antara pengawasan internal, eksternal, dan partisipasi publik agar korupsi dicegah berkelanjutan.

*****

Komisi Pemberantasan Korupsi ingin melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengamalkan nilai antikorupsi. KPK terbuka untuk mendengarkan aspirasi, kritik, dan harapan publik. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap pencegahan dilakukan secara berkelanjutan agar korupsi tidak terjadi lagi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK ingin memperluas keterlibatan masyarakat secara aktif dalam sosialisasi nilai-nilai antikorupsi. ”Diharapkan budaya antikorupsi akan tumbuh kembang di seluruh elemen masyarakat dan segenap anak bangsa,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Pernyataan tersebut diungkapkan Firli dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020 di Jakarta. Dalam kegiatan ini, hadir juga sebagai pembicara, Presiden Jokowi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Firli mengajak masyarakat untuk tidak lagi menganggap korupsi sebagai budaya. Korupsi menjadi bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara.

Keterlibatan masyarakat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman bahaya korupsi. Pendekatan pencegahan dilakukan untuk perbaikan sistem.

Pendekatan penindakan dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas, akuntabel, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penegakan hukum dilakukan melalui pemidanaan badan, perampasan harta kekayaan pelaku korupsi, dan pengembalian kerugian negara. Penegakan hukum dilakukan agar timbul rasa takut dan kesadaran tidak melakukan korupsi.

Pertemukan KPK dan publik

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah melakukan beberapa kegiatan tahunan yang mempertemukan KPK dengan publik dan pemangku kepentingan dengan mendengarkan aspirasi, kritik, dan harapan publik terhadap KPK.

Menurut Nawawi, kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus masukan bagi KPK untuk menyusun strategi. Selain itu, juga terkait dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi agar sesuai dengan tujuan lembaga dan publik.

Pada 7 dan 8 Desember 2020, KPK mengundang sejumlah tokoh masyarakat, pegiat antikorupsi, dan media. Mereka melakukan diskusi panel dengan harapan masyarakat mendapatkan pandangan yang lebih spesifik dan realistis.

Sebelumnya, KPK juga menyelenggarakan Anti-corruption Summit yang merupakan kegiatan rutin dua tahunan. Kegiatan forum diskusi ini merupakan bentuk pencegahan korupsi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan sivitas akademika dapat bersinergi dan berkontribusi dalam program pencegahan korupsi berbasis perguruan tinggi.

Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi. Hal tersebut merupakan hulu dalam pencegahan korupsi.

”Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi, tetapi membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi juga merupakan kunci utama,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, pembenahan sistem sedang dilakukan pemerintah sehingga memerlukan dukungan dan pengawasan yang efektif dari internal di institusi pemerintah serta pengawas eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintah. Selain itu, dibutuhkan partisipasi publik untuk mengawasi kerja aparat pemerintah.

Presiden Jokowi mengungkapkan, profesionalitas aparat penegak hukum mempunyai posisi sangat sentral dalam penindakan dan pencegahan. Namun, orientasi dan pola pikir dalam pengawasan serta penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

”Kinerja penegakan bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, melainkan pada bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi,” kata Presiden Jokowi.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritik arah politik hukum pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi. Sebab, legislasi berupa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang harusnya menjadi fokus pemerintah tak kunjung dibahas. Padahal, pemerintah berkali-kali mengutarakan urgensi pemulihan aset akibat kerugian keuangan negara.

Sumber: Kompas.id, Firli Bahuri KPK Perluas Keterlibatan Masyarakat, 16 Des 2020 16:54 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *