Fatimah, Dosen Pejuang Tukin

Fatimah (41), dosen pegawai negeri sipil di Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tidak pernah membayangkan mampu menggerakkan puluhan ribu dosen aparatur sipil negara di banyak perguruan tinggi negeri dari Sabang sampai Merauke untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Upayanya bergerilya untuk ”membangunkan” dosen yang selama ini tidak sadar dengan diskriminasi yang melanda mereka dan tidak kompak memperjuangkan nasib akhirnya membuahkan hasil manis.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 27 Maret 2025 menandai keberhasilan para dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di perguruan tinggi negeri di bawah Kemendiktisaintek. Terhitung mulai 1 Januari 2025, para dosen ASN Kemendiktisaintek yang ditetapkan pemerintah bisa menikmati tunjangan kinerja (tukin) seperti yang dinikmati dosen ASN kementerian/lembaga lain.

Oleh Ester Lince Napitupulu

Perjuangan para dosen untuk mendapatkan tukin, yang artinya bisa memiliki penghasilan lebih layak, tidak lepas dari sosok Fatimah. Saat halalbihalal sekaligus syukuran atas terbitnya peraturan presiden, ucapan terima kasih mengalir kepada Fatimah, ibu empat anak ini dan istri dari Dwi Sandri, dosen ASN PPPK di kampus yang sama.

”Terima kasih Bu Fatimah. Ibu pahlawan bagi dosen-dosen ASN di Indonesia. Semoga jadi amal jariah untuk ibu. Terima kasih untuk perjuangan awalnya,” tulis sejumlah dosen lain yang bergabung secara daring.

Fatimah mengatakan, sebenarnya dirinya bukan dosen yang pertama kali mempermasalahkan tukin bagi dosen ASN Kemendiktisaintek yang tidak pernah dibayarkan pemerintah. Pernah ada dosen yang memprotes tidak ada tukin dosen ASN pada tahun 2013, tetapi tidak mencuat secara nasional.

Pengalaman pahit

Namun, pengalaman pahit Fatimah membuat dia sadar bahwa dosen di Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak dihargai. Khusus untuk dosen ASN Kemendiktisaintek, tukin dosen tak pernah dibayarkan meskipun secara aturan ada. Dengan pendidikan minimal S-2 atau S-3, dosen baru ASN di Kemendiktisaintek hanya bergaji Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan. Jika berhasil dapat tunjangan serdos (sertifikasi dosen), gaji sekitar Rp 5 juta.

Anehnya, dosen ASN di kementerian atau lembaga lain ada tambahan tukin selain tunjangan serdos sehingga penghasilannya lebih layak. Setidaknya bisa dapat gaji dua digit atau lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Para dosen di lingkungan Kemendiktisaintek pun harus cari kerja sampingan, dari yang ikut proyek pemerintah pusat atau daerah hingga ada yang jualan dan menjadi tukang ojek demi bisa membiayai keluarga. Gengsi bergelar magister atau doktor pun ditelan karena kebutuhan perut dan biaya sekolah anak tidak bisa menunggu.

Awal karier dosen ASN begitu sulit, bahkan dengan penghasilan di bawah upah minimum regional. Fatimah memulai karier sebagai dosen swasta di Politektik Tanah Laut pada tahun 2009. Pada tahun 2014, politeknik ini dinegerikan pemerintah. Setahun kemudian Fatimah lolos calon PNS.

Fatimah mulai merasakan keanehan terhadap tata kelola dosen. Ketika dia berstatus CPNS, tunjangan serdos yang didapatnya saat masih dosen di swasta harus terhenti sekitar 18 bulan. Padahal, inilah harapan untuk bisa mendapatkan tambahan bagi dosen baru.

”Saya mencari data soal ini. Banyak kasus dosen seperti saya, tapi pada pasrah. Saya dengan biaya sendiri datang ke Jakarta mempertanyakan masalah ini. Tapi tidak juga ada solusi. Saya pun melupakan karena akhirnya SK PNS saya keluar dan tunjangan serdos kembali dibayarkan,” kisah Fatimah.

Fatimah terus mencari informasi. Dia mendapati pegawai S-1 yang bukan dosen memiliki penghasilan lebih tinggi. Gajinya yang lulusan S-2 hanya separuhnya, yakni sekitar Rp 2 juta. Ternyata karena ada tukin bagi pegawai tenaga kependidikan atau nondosen.

”Di situlah saya mulai bertanya, kenapa dosen tidak dapat tukin? Banyak dosen yang bilang tidak ada tukin, bahkan dosen di PTN besar tidak tahu-menahu soal tukin. Tidak ada yang protes,” ujar Fatimah.

Jalan Fatimah yang resah dengan ketidakadilan yang dialami dosen terbuka kembali pada tahun 2024. Hasil audit menunjukkan ada masalah bagian keuangan yang kelebihan bayar pada dosen yang menjalani tugas belajar, salah satunya Fatimah. Dia mendapat beasiswa kuliah S-3 dari pemerintah pada tahun 2019-2023.

”Hasil auditnya, saya harus mengembalikan uang Rp 7 juta karena ada peraturan berubah, tetapi bagian keuangan tidak tahu. Sore saya diajak Zoom, besok pagi uang harus dikembalikan,” kata Fatimah.

Bagi Fatimah, uang Rp 7 juta begitu besar. Apalagi selama tugas belajar, banyak komponen pendapatannya yang dihentikan. Beasiswa tidak bisa menutupi kehilangan penghasilannya selama empat tahun, padahal ada kebutuhan keluarga dan juga untuk penelitian disertasinya.

”Saya bingung, baru selesai kuliah dan banyak pengeluaran. Saya tidak punya uang, terserah dicatat sebagai apa. Yang penting saya tidak korupsi. Tapi akhirnya pimpinan memberikan solusi pinjaman uang koperasi yang bisa dicicil 10 bulan tanpa bunga,” kata Fatimah.

Mempelajari

Kejadian dirinya yang ditekan dalam 24 jam harus mengembalikan uang yang semula memang hak dosen yang tugas belajar, tetapi pemerintah kemudian mencabut aturannya, menimbulkan pertanyaan yang mendalam pada Fatimah.

Saat berdoa pasrah, Fatimah meminta diberi ilmu untuk memahami mengapa negara mengatur dosen secara tidak adil. ”Sakit banget jadi dosen, pendapatan minim,” ujar Fatimah.

Selama 10 hari Fatimah mempelajari peraturan tentang dosen. Lalu dia menemukan tentang hak tukin dosen ASN Kemendiktisaintek yang tidak pernah dibayarkan meskipun nomenklaturnya berganti-ganti sampai saat ini Kemendiktisaintek. Anehnya, dosen ASN di kementerian/lembaga lain mendapat tukin, termasuk di Kementerian Agama sejak tahun 2015.

Fatimah pun kembali membuat telaah yang lengkap tentang aturan tukin yang seharusnya bisa untuk dosen, tetapi justru pemerintah yang mendiskriminasi dosen. Mulai Juni 2024, Fatimah mengirimkan surat ke Kemendikbudristek (saat di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim), Badan Pemerika Keuangan, Kementerian Keuangan, DPR, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Dia mulai mencari jejaring untuk mengangkat masalah ini sampai menemukan Serikat Pekerja Kampus. Lalu, petisi daring pun dibuat oleh para pejuang tukin.

Fatimah hafal berbagai aturan yang menaungi hak tukin dosen sehingga mampu meyakinkan para dosen lain bahwa mereka harus berani memprotes pemerintah. Dia mengkaji pemerintah berutang pembayaran tukin dari tahun 2020 sampai sekarang.

Perjuangan Fatimah dan dosen pejuang tukin disambut beragam, bahkan ada yang tidak yakin bisa berhasil.  Namun, Fatimah dan dosen yang yakin dengan kebenaran terus bergerak. Hingga di Februari tahun 2025 dibentuk Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (Adaksi).

Kepercayaan pun diberikan kepada Fatimah sebagai ketua umum Adaksi. Fatimah mengatasi ketakutannya untuk terus mengawal perjuangan yang dimulainya. Dia bersyukur semakin didukung banyak dosen yang sebenarnya merasakan ketidakadilan, tetapi tidak mengerti memperjuangkannya.

Meskipun minim uang, para dosen saweran. Mereka memulai aksi damai secara nasional dengan mengirimkan papan krans bunga ke kantor Kemendiktisaintek hingga unjuk rasa nasional di sekitaran Monas dan Istana Negara. Mereka kompak ”menggeruduk” media sosial Presiden, anggota DPR, dan menteri untuk menagih tukin dosen.

”Saya ini hanya dosen biasa, tidak ada jabatan dan tidak juga pegang keuangan. Saya ke kampus  bekerja pada pukul 08.00-17.00  untuk mengajarkan ilmu kepada mahasiswa. Jadi, apa yang perlu saya takutkan? Yang saya perjuangkan juga untuk  orang banyak,” kata Fatimah.

Fatimah terus menguatkan diri bahwa dosen harus berani memperjuangkan nasibnya, seperti para guru yang kompak memperjuangkan kesejahteraan mereka. ”Saya terus motivasi kawan-kawan agar bersama-sama karena ini memperjuangkan keadilan, hak dosen. Kami tidak melawan pemerintah,” kata Fatimah.

Kegigihan Fatimah mempelajari aturan hukum hingga menggerakkan dosen-dosen ASN untuk bersuara membuka jalan awal bagi kesejahteraan dosen. Perjuangan tukin for all dikumandangkan. Awalnya untuk dosen ASN, tetapi yakin akan juga berdampak pada dosen swasta. Ini demi peningkatan kinerja dosen dalam memberikan layanan pendidikan tinggi berkualitas bagi anak-anak muda bangsa. ***


Fatimah

Lahir : Hulu Sunagi Tengah, 11 Juli 1983

Pendidikan :

S-1 MIPA Kimia, Universitas Lambung Mangkurat

S-2 Teknologi Hasil Pertanian Universitas Brawijaya, Malang

S-3 Ilmu Pertanian Universitas Lambung Mangkurat

Prestasi : meraih beasiswa kuliah S-2 dan S-3 dari pemerintah

Kegiatan :

  • Dosen Bidang Ilmu Teknologi Hasil Pertanian di Politeknik Negeri Tanah Laut
  • Ketua Umum Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek

Sumber: Kliping Kompas edisi 20 April 2025.